Membangun Knowledge Creating Company.
Membangun Knowledge Creating Company dibutuhkan poin-poin penting yaitu :
1. Important knowledge in Company :
- Cara menghadapi persaingan global.
- Cara menjaga kepuasan pelanggan.
- Cara mengantisipasi dinamika persaingannya secara
Jumat, 01 Oktober 2010
Menciptakan Virtual Company
Implementasi internet, electronic commerce, electronic data interchange, virtual office, telemedicine, intranet, dan lain sebagainya telah menerobos batas-batas fisik antar negara.
Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan sistem informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya komputer hingga saat ini. Keempat era tersebut (Cash et.al., 1992) terjadi tidak hanya karena dipicu oleh perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern. Ahli-ahli manajemen dan organisasi seperti Peter Drucker, Michael Hammer, Porter, sangat mewarnai pandangan manajemen terhadap teknologi informasi di era modern. Oleh karena itu dapat dimengerti, bahwa masih banyak perusahaan terutama di negara berkembang (dunia ketiga), yang masih sulit mengadaptasikan teori-teori baru mengenai manajemen, organisasi, maupun teknologi informasi karena masih melekatnya faktor-faktor budaya lokal atau setempat yang mempengaruhi behavior sumber daya manusianya.
*Konsep keunggulan kompetitif dalam operasional perusahaan.
Dalam mengimplementasikan konsep e-business, terlihat jelas bahwa meraih keunggulan kompetitif (competitive advantage) jauh lebih mudah dibandingkan mempertahankannya. Secara teoritis hal tersebut dapat dijelaskan karena adanya karakteristik sebagai berikut:
* Pada level operasional, yang terjadi dalam e-business adalah restrukturisasi dan redistribusi dari bit-bit digital (digital management), sehingga mudah sekali bagi perusahaan untuk meniru model bisnis dari perusahaan lain yang telah sukses;
* Berbeda dengan bisnis konvensional dimana biasanya sebuah kantor beroperasi 8 jam sehari, di dalam e-business (internet), perusahaan harus mampu melayani pelanggan selama 7 hari seminggu dan 24 jam sehari, karena jika tidak maka dengan mudah kompetitor akan mudah menyaingi perusahaan terkait;
* Berjuta-juta individu (pelanggan) dapat berinteraksi dengan berjuta-juta perusahaan yang terkoneksi di internet, sehingga sangat mudah bagi mereka untuk pindah-pindah perusahaan dengan biaya yang sangat murah (rendahnya switching cost);
* Fenomena jejaring (internetworking) memaksa perusahaan untuk bekerja sama dengan berbagai mitra bisnis untuk dapat menawarkan produk atau jasa secara kompetitif, sehingga kontrol kualitas, harga, dan kecepatan penciptaan sebuah produk atau jasa kerap sangat ditentukan oleh faktor-faktor luar yang tidak berada di dalam kontrol perusahaan; dan
* Mekanisme perdagangan terbuka dan pasar bebas (serta teori perfect competition) secara tidak langsung telah terjadi di dunia internet, sehingga seluruh dampak atau dalil-dalil sehubungan dengan kondisi market semacam itu berlaku terjadi di dunia maya.
Beberapa teori keunggulan kompetitif di dunia maya menganjurkan agar paling tidak 7 (tujuh) aspek harus menjadi perhatian dari sebuah perusahaan, yaitu masing-masing:
1. Customer Service
2. Price
3. Quality
4. Fulfillment Time
5. Agility
6. Time to Market
7. Market Reach
keunggulan kompetitif perusahaan juga dapat dibangun di atas salah satu dari tiga disiplin nilai. Pertama, operasional prima (operational excellence). Perusahaan yang menggunakan strategi ini berupaya mencapai biaya paling efisien pada setiap proses bisnis yang menghasilkan kualitas jasa dan barang sesuai harapan pelanggan. Kedua, keakraban dengan pelanggan (customer intimacy). Perusahaan yang menggunakan strategi ini mempertahankan bisnis dengan menunjukkan pemahaman luar biasa pada kebutuhan dan harapan pelanggan melebihi rata-rata kompetitor. Ketiga, produk atau layanan yang senantiasa inovatif dan terdepan (product leadership).
* . Strategic Uses of Information Technology
Perkembangan terbaru dalam technology informasi telah mengubah cara organisasi menjalankan bisnis.saat ini,perusahaan biaya mencatat keintiman dengan memanfaatkan internet dan mengambil keuntungan model bisnis baru seperti pelelangan dan perdagangan distribusi,namun banyak pimpinan senior tidak memiliki alat untuk menilai dan mengkomunikasikan dampak bisnis teknologi informasi yang dapat membawa organisasi mereka.
Dalam program ini CIO,CTO, dan manajer umum senior belajar untuk mengidentifikasi,menilai,dan mengkomunikasikan keunggulan kompetitif strategy yg di mungkinkan oleh technology informasi.
* Membangun Customer Focused Bisnis.
Customer Focused Bisnis sangat diperlukan dalam membangun organisasi bisnis baru, sehingga para customer akan focus pada satu titik. Pertama pemasaran dan penjualan. Seringkali usaha baru bangkrut karena divisi pemasaran dan penjualannya loyo. Banyak yang merasa mampu membuat solusi multimedia dan informatika membuat usaha baru namun setahun kemudian tutup karena tidak dapat proyek. Tugas divisi ini adalah melakukan riset pasar, promosi, mencari prospek klien, melakukan presentasi sampai dapat menghasilkan proyek untuk perusahaan. Kedua produksi. Saya rasa Anda sudah paham proses produksi di bidang ini sehingga dapat membuat struktur organisasi yang tepat. Meski demikian, saya menyarankan agar setiap proyek dikelola oleh Manajer Proyek yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek. Manajer Proyek ini sifatnya temporer: ada ketika ada pekerjaan, sehingga tidak perlu ada di struktur organisasi. Namun dalam pekerjaannya Manajer Proyek membawahi seluruh tim produksi seperti desainer dan programmer sekaligus menjadi penghubung ke klien. Ketiga Administrasi dan Keuangan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap masalah legal, administrasi, pembuatan invoice, penagihan, pembayaran dan tetek bengek keuangan termasuk mengatur cash flow dan membayar gaji karyawan.
Ketiga divisi itu cukup dipegang oleh masing-masing satu orang. Direksi saya kira cukup satu saja. Demikian pula komisaris.
Perusahaan baru sebaiknya cukup mengkonsentrasikan pada tiga fungsi dasar tersebut. Bersamaan dengan pertumbuhan perusahaan, jika dirasa perlu melakulan reorganisasi, lakukan saja. Ingat: sa;ah satu daya hidup perusahaan kecil ada pada fleksibilitas organisasinya. Oleh karena itu, manfaatkan daya hidup ini sebaik mungkin.
* Value Chain & Strategic Informastion System.
Pada poin ini, semuanya tidak beda jauh dengan Strategic Uses of Information Technology. Hanya bagian informasinya lebih di tekan agar pemasarannya jadi lebih baik.
* Re-engineering Bussiness Process.
Perlu dilakukan penyegaran dalam bisnis agar semuanya tidak monoton dan terkesan asal-asalan, mulai dari sistem organisasi sampai ke aspek produksi harus sering diperbaiki agar lebih baik mutunya.
* Menciptakan Virtual Company.
Yaitu menciptakan produk atau softwere sendiri untuk mendukung suatu perusahaan.
*
Membangun Knowledge Creating Company.
Membangun Knowledge Creating Company dibutuhkan poin-poin penting yaitu :
1. Important knowledge in Company :
- Cara menghadapi persaingan global.
- Cara menjaga kepuasan pelanggan.
- Cara mengantisipasi dinamika persaingannya secara tepat melalui pengembangan virtual Lego Factory.
- Cara menghadapi arena persaiangan dengan film-film yang sedang beredar dengan kualitas box-office, misalnya Star Wars dan Harry Potter.
- Melaksanakan program restrukturisasi yang terdiri dari downsizing dan downscoping.
2. Cross cultural interfaces & Knowledge domain :
- Lego Group mengirimkan produknya kepada retail-retail kecil yang terdapat di dalam database Lego Group sejak tahun 1950.
- Penjualan saham Legoland (Taman Bermain Lego) kepada Blackstone senilai US$450 juta dan penglepasan aset non-produktif di AS, Korea Selatan, dan Australia merupakan bentuk divestasi Lego dalam kaitannya dengan program turn around. Divestasi ini menghasilkan efektivitas dan efisiensi perusahaan yang secara langsung meningkatkan kinerja Lego.
Secara garis besar, ada empat periode atau era perkembangan sistem informasi, yang dimulai dari pertama kali diketemukannya komputer hingga saat ini. Keempat era tersebut (Cash et.al., 1992) terjadi tidak hanya karena dipicu oleh perkembangan teknologi komputer yang sedemikian pesat, namun didukung pula oleh teori-teori baru mengenai manajemen perusahaan modern. Ahli-ahli manajemen dan organisasi seperti Peter Drucker, Michael Hammer, Porter, sangat mewarnai pandangan manajemen terhadap teknologi informasi di era modern. Oleh karena itu dapat dimengerti, bahwa masih banyak perusahaan terutama di negara berkembang (dunia ketiga), yang masih sulit mengadaptasikan teori-teori baru mengenai manajemen, organisasi, maupun teknologi informasi karena masih melekatnya faktor-faktor budaya lokal atau setempat yang mempengaruhi behavior sumber daya manusianya.
*Konsep keunggulan kompetitif dalam operasional perusahaan.
Dalam mengimplementasikan konsep e-business, terlihat jelas bahwa meraih keunggulan kompetitif (competitive advantage) jauh lebih mudah dibandingkan mempertahankannya. Secara teoritis hal tersebut dapat dijelaskan karena adanya karakteristik sebagai berikut:
* Pada level operasional, yang terjadi dalam e-business adalah restrukturisasi dan redistribusi dari bit-bit digital (digital management), sehingga mudah sekali bagi perusahaan untuk meniru model bisnis dari perusahaan lain yang telah sukses;
* Berbeda dengan bisnis konvensional dimana biasanya sebuah kantor beroperasi 8 jam sehari, di dalam e-business (internet), perusahaan harus mampu melayani pelanggan selama 7 hari seminggu dan 24 jam sehari, karena jika tidak maka dengan mudah kompetitor akan mudah menyaingi perusahaan terkait;
* Berjuta-juta individu (pelanggan) dapat berinteraksi dengan berjuta-juta perusahaan yang terkoneksi di internet, sehingga sangat mudah bagi mereka untuk pindah-pindah perusahaan dengan biaya yang sangat murah (rendahnya switching cost);
* Fenomena jejaring (internetworking) memaksa perusahaan untuk bekerja sama dengan berbagai mitra bisnis untuk dapat menawarkan produk atau jasa secara kompetitif, sehingga kontrol kualitas, harga, dan kecepatan penciptaan sebuah produk atau jasa kerap sangat ditentukan oleh faktor-faktor luar yang tidak berada di dalam kontrol perusahaan; dan
* Mekanisme perdagangan terbuka dan pasar bebas (serta teori perfect competition) secara tidak langsung telah terjadi di dunia internet, sehingga seluruh dampak atau dalil-dalil sehubungan dengan kondisi market semacam itu berlaku terjadi di dunia maya.
Beberapa teori keunggulan kompetitif di dunia maya menganjurkan agar paling tidak 7 (tujuh) aspek harus menjadi perhatian dari sebuah perusahaan, yaitu masing-masing:
1. Customer Service
2. Price
3. Quality
4. Fulfillment Time
5. Agility
6. Time to Market
7. Market Reach
keunggulan kompetitif perusahaan juga dapat dibangun di atas salah satu dari tiga disiplin nilai. Pertama, operasional prima (operational excellence). Perusahaan yang menggunakan strategi ini berupaya mencapai biaya paling efisien pada setiap proses bisnis yang menghasilkan kualitas jasa dan barang sesuai harapan pelanggan. Kedua, keakraban dengan pelanggan (customer intimacy). Perusahaan yang menggunakan strategi ini mempertahankan bisnis dengan menunjukkan pemahaman luar biasa pada kebutuhan dan harapan pelanggan melebihi rata-rata kompetitor. Ketiga, produk atau layanan yang senantiasa inovatif dan terdepan (product leadership).
* . Strategic Uses of Information Technology
Perkembangan terbaru dalam technology informasi telah mengubah cara organisasi menjalankan bisnis.saat ini,perusahaan biaya mencatat keintiman dengan memanfaatkan internet dan mengambil keuntungan model bisnis baru seperti pelelangan dan perdagangan distribusi,namun banyak pimpinan senior tidak memiliki alat untuk menilai dan mengkomunikasikan dampak bisnis teknologi informasi yang dapat membawa organisasi mereka.
Dalam program ini CIO,CTO, dan manajer umum senior belajar untuk mengidentifikasi,menilai,dan mengkomunikasikan keunggulan kompetitif strategy yg di mungkinkan oleh technology informasi.
* Membangun Customer Focused Bisnis.
Customer Focused Bisnis sangat diperlukan dalam membangun organisasi bisnis baru, sehingga para customer akan focus pada satu titik. Pertama pemasaran dan penjualan. Seringkali usaha baru bangkrut karena divisi pemasaran dan penjualannya loyo. Banyak yang merasa mampu membuat solusi multimedia dan informatika membuat usaha baru namun setahun kemudian tutup karena tidak dapat proyek. Tugas divisi ini adalah melakukan riset pasar, promosi, mencari prospek klien, melakukan presentasi sampai dapat menghasilkan proyek untuk perusahaan. Kedua produksi. Saya rasa Anda sudah paham proses produksi di bidang ini sehingga dapat membuat struktur organisasi yang tepat. Meski demikian, saya menyarankan agar setiap proyek dikelola oleh Manajer Proyek yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek. Manajer Proyek ini sifatnya temporer: ada ketika ada pekerjaan, sehingga tidak perlu ada di struktur organisasi. Namun dalam pekerjaannya Manajer Proyek membawahi seluruh tim produksi seperti desainer dan programmer sekaligus menjadi penghubung ke klien. Ketiga Administrasi dan Keuangan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap masalah legal, administrasi, pembuatan invoice, penagihan, pembayaran dan tetek bengek keuangan termasuk mengatur cash flow dan membayar gaji karyawan.
Ketiga divisi itu cukup dipegang oleh masing-masing satu orang. Direksi saya kira cukup satu saja. Demikian pula komisaris.
Perusahaan baru sebaiknya cukup mengkonsentrasikan pada tiga fungsi dasar tersebut. Bersamaan dengan pertumbuhan perusahaan, jika dirasa perlu melakulan reorganisasi, lakukan saja. Ingat: sa;ah satu daya hidup perusahaan kecil ada pada fleksibilitas organisasinya. Oleh karena itu, manfaatkan daya hidup ini sebaik mungkin.
* Value Chain & Strategic Informastion System.
Pada poin ini, semuanya tidak beda jauh dengan Strategic Uses of Information Technology. Hanya bagian informasinya lebih di tekan agar pemasarannya jadi lebih baik.
* Re-engineering Bussiness Process.
Perlu dilakukan penyegaran dalam bisnis agar semuanya tidak monoton dan terkesan asal-asalan, mulai dari sistem organisasi sampai ke aspek produksi harus sering diperbaiki agar lebih baik mutunya.
* Menciptakan Virtual Company.
Yaitu menciptakan produk atau softwere sendiri untuk mendukung suatu perusahaan.
*
Membangun Knowledge Creating Company.
Membangun Knowledge Creating Company dibutuhkan poin-poin penting yaitu :
1. Important knowledge in Company :
- Cara menghadapi persaingan global.
- Cara menjaga kepuasan pelanggan.
- Cara mengantisipasi dinamika persaingannya secara tepat melalui pengembangan virtual Lego Factory.
- Cara menghadapi arena persaiangan dengan film-film yang sedang beredar dengan kualitas box-office, misalnya Star Wars dan Harry Potter.
- Melaksanakan program restrukturisasi yang terdiri dari downsizing dan downscoping.
2. Cross cultural interfaces & Knowledge domain :
- Lego Group mengirimkan produknya kepada retail-retail kecil yang terdapat di dalam database Lego Group sejak tahun 1950.
- Penjualan saham Legoland (Taman Bermain Lego) kepada Blackstone senilai US$450 juta dan penglepasan aset non-produktif di AS, Korea Selatan, dan Australia merupakan bentuk divestasi Lego dalam kaitannya dengan program turn around. Divestasi ini menghasilkan efektivitas dan efisiensi perusahaan yang secara langsung meningkatkan kinerja Lego.
Re-enineering -Bussiness process
Pindad (Persero) didirikan pada tanggal 29 April 1983 sebagai sebuah Perseroan Pemerintah yang tcrgabung dalam Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS) dan dikelola oleh Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS). PT Pindad saat ini menghadapi banyak kendala dan permasalahan dalam menyelenggarakan kegiatan bisnisnya, dan sekaligus melakukan misi alih (penguasaan) teknologi, serta menjadi penegak utama dalam kemandirian industri alat peralatan Hankam.
Permasalahan yang dihadapi secara umum adalah belum dimanfaatkannya secara optimal potensi yang ada maupun belum diciptakannya peluang baru bagi potensi tersebut. Secara operasional permasalahannya terletak pada belum tercapainya QCD (Quality., Cost dan Delivery) bagi produknya, terutama aspek D yaitu penyerahan pesanan pada pemesannya.
Saat ini PT Pindad (Persero) memiliki Pusat Keunggulan (Center of Excellence) untuk Forging (Tempa), naniun kinerja Pusat ini bclum mencapai apa yang dicita-citakan perusahaan tersebut. Terdapat masalah kronis internal dan eksternal yang kompleks, yang memerlukan penataan ulang secara terprogram. Penataan ulang ini dikenal sebagai Reengineerinfj dan atau Business Process reengmeerintj” atau Corporate Reengineerin mcnyangkut empat aspek yaitu Fundamental, Radikal, Dramarik dan Proses.
Tulisan ini mencoba memccahkan permasalahan tersebut di atas, namun lebih bersifat analisis awal Business Process ^engineering Forging PT Pindad (Persero), mengingat implementasinya akan memakan waktu lama serta memerlukan kerja Tim. Pada tahap awal dipakai pendekatan PMT/GKM (Pengendalian Muru Terpadu/Gugus Kendali Muni), dilanjutkan dengan dcngan pendekatan reengineering pada tahap usul pemecahan masalah, terutama masalah keterlambatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa 71,4%
Permasalahan yang dihadapi secara umum adalah belum dimanfaatkannya secara optimal potensi yang ada maupun belum diciptakannya peluang baru bagi potensi tersebut. Secara operasional permasalahannya terletak pada belum tercapainya QCD (Quality., Cost dan Delivery) bagi produknya, terutama aspek D yaitu penyerahan pesanan pada pemesannya.
Saat ini PT Pindad (Persero) memiliki Pusat Keunggulan (Center of Excellence) untuk Forging (Tempa), naniun kinerja Pusat ini bclum mencapai apa yang dicita-citakan perusahaan tersebut. Terdapat masalah kronis internal dan eksternal yang kompleks, yang memerlukan penataan ulang secara terprogram. Penataan ulang ini dikenal sebagai Reengineerinfj dan atau Business Process reengmeerintj” atau Corporate Reengineerin mcnyangkut empat aspek yaitu Fundamental, Radikal, Dramarik dan Proses.
Tulisan ini mencoba memccahkan permasalahan tersebut di atas, namun lebih bersifat analisis awal Business Process ^engineering Forging PT Pindad (Persero), mengingat implementasinya akan memakan waktu lama serta memerlukan kerja Tim. Pada tahap awal dipakai pendekatan PMT/GKM (Pengendalian Muru Terpadu/Gugus Kendali Muni), dilanjutkan dengan dcngan pendekatan reengineering pada tahap usul pemecahan masalah, terutama masalah keterlambatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa 71,4%
Value Chain & Strategic Information System.
Sistem informasi dalam suatu organisasi perusahaan sudah menjadi suatu kebutuhan yang mendasar. Pada setiap proses bisnis membutuhkan data atau informasi dan juga akan menghasilkan data. Semua sumber daya informasi ini tidak akan berarti jika tidak dikelola dalam suatu sistem informasi yang baik. Perkembangan bisnis XYZ dan meningkatnya tingkat persaingan bisnis akan menuntut sistem informasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan operasional bisnis. Pihak manajemen XYZ memiliki rencana mengembangkan sistem informasi baru. Dengan memiliki sistem informasi yang baru, XYZ berharap dapat meningkatkan kinerja operasional bisnisnya dan secara tidak langsung dapat lebih unggul dalam bersaing dengan kompetitor. Pengembangan sistem informasi yang baru membutuhkan suatu perencanaan sistem teknologi informasi. Pembuatan perencanaan strategis sistem teknologi informasi adalah sebagai langkah awal dalam membuat perencanaan sistem teknologi informasi. Pada tahap awal penelitian dilakukan studi literatur tentang sistem informasi dan perencanaan strategis sistem teknologi informasi. Tahap selanjutnya dilakukan pengumpulan data dan informasi sesuai dengan kebutuhan penelitian. Tahap berikutnya dilakukan analisis bisnis dan analisis sistem teknologi informasi. Analisis bisnis yang dilakukan adalah analisis 5 competitive forces model Porter, analisis Strength Weaknesses Opportunity Threaths (SWOT), analisis value chain. Analisis sistem teknologi informasi yang dilakukan adalah analisis Information System Strategic Grid model McFarlan dan analisis kesenjangan. Bagian akhir analisis dilengkapi dengan rekomendasi strategi untuk pengembangan sistem teknologi informasi. Perbandingan antara kondisi sistem teknologi informasi XYZ dan kedua kompetitornya, yaitu THF dan MAF, dari segi teknis dan spesifikasinya adalah tidak jauh berbeda.
Berdasarkan analisis bisnis, XYZ harus memperbaiki kondisi internal organisasi dan mengembangkan sistem teknologi informasi sebagai salah satu kekuatan internal dalam bisnis XYZ. Berdasarkan analisis sistem teknologi informasi, aplikasi bisnis yang akan dikembangkan nanti harus masuk dalam grid (analisis Information System Strategic Grid model McFarlan) Strategic, High Potentials, dan Key Operational. XYZ juga harus menyiapkan SDM bidang teknologi informasi yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan lingkungan pengembangan untuk aplikasi yang baru. XYZ direkomendasikan agar menjalankan strategi fokus dalam mengembangkan sistem teknologi informasi, yaitu dengan mengembangkan aplikasi bisnis yang handal dan aman serta didukung dengan infrastruktur teknologi informasi yang sesuai kebutuhan. Strategi ini dijalankan dengan tetap memperhatikan komponen biaya dan waktu pengembangan sistem.
Berdasarkan analisis bisnis, XYZ harus memperbaiki kondisi internal organisasi dan mengembangkan sistem teknologi informasi sebagai salah satu kekuatan internal dalam bisnis XYZ. Berdasarkan analisis sistem teknologi informasi, aplikasi bisnis yang akan dikembangkan nanti harus masuk dalam grid (analisis Information System Strategic Grid model McFarlan) Strategic, High Potentials, dan Key Operational. XYZ juga harus menyiapkan SDM bidang teknologi informasi yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan lingkungan pengembangan untuk aplikasi yang baru. XYZ direkomendasikan agar menjalankan strategi fokus dalam mengembangkan sistem teknologi informasi, yaitu dengan mengembangkan aplikasi bisnis yang handal dan aman serta didukung dengan infrastruktur teknologi informasi yang sesuai kebutuhan. Strategi ini dijalankan dengan tetap memperhatikan komponen biaya dan waktu pengembangan sistem.
Rabu, 29 September 2010
Membangun Customer Focused Bisnis
Saya pernah ditanya, apa salah satu pekerjaan rumah terpenting jajaran manajemen korporasi Indonesia? Saya menjawab “membangun keunggulan kompetitif perusahaan dengan menghilangkan empat hambatan implementasi strategi. Yakni hambatan visi (vision barrier), hambatan manajemen (management barrier), hambatan operasional (operational barrier), dan hambatan SDM (people barrier)“.
Di tulisan ini, saya ingin mengeksplorasi tugas-tugas manajemen puncak mengatasi hambatan implementasi strategi tersebut.
Untuk membangun keunggulan kompetitif perusahaan, manajemen puncak perlu pertama-tama menetapkan strategi yang tepat.
Kali ini Saya ingin menggunakan pendekatan Tracy & Wiersema yang masih populer tersebut (The Discipline of Market Leaders, 1995). Mereka menyatakan bahwa keunggulan kompetitif perusahaan dapat dibangun di atas salah satu dari tiga disiplin nilai. Pertama, operasional prima (operational excellence). Perusahaan yang menggunakan strategi ini berupaya mencapai biaya paling efisien pada setiap proses bisnis yang menghasilkan kualitas jasa dan barang sesuai harapan pelanggan. Kedua, keakraban dengan pelanggan (customer intimacy). Perusahaan yang menggunakan strategi ini mempertahankan bisnis dengan menunjukkan pemahaman luar biasa pada kebutuhan dan harapan pelanggan melebihi rata-rata kompetitor. Ketiga, produk atau layanan yang senantiasa inovatif dan terdepan (product leadership).
Perusahaan yang menggunakan strategi ini membangun keunggulan kompetitif dengan terus-menerus menciptakan produk atau layanan yang paling canggih, paling baik, paling inovatif.
Manajemen puncak, manajer madya dan karyawan perlu memahami implikasi setiap strategi. Perbedaan tema strategi membutuhkan seperangkat indikator keberhasilan (key performance indicator – KPI) yang berbeda pula. Menjalankan bisnis seperrti biasa, akan mendapatkan hasil yang biasa-biasa. Menjalankan bisnis dengan luar biasa, dengan disiplin eksekusi strategi, akan memberikan hasil yang lebih baik.
Pada perusahaan dengan orientasi operasional prima (operational excellence), pekerjaan rumah manajemen ialah memastikan seluruh karyawan untuk selalu berpikir mengenai efektifitas biaya. Apakah ada item biaya yang dapat dikurangi. Di mana terjadi pemborosan biaya. Bagaimana bila biaya dikalkulasi berdasarkan aktifitas (activity based costing). Pemicu biaya (cost driver) mana yang perlu distudi. Mana aktifitas yang tidak memberi nilai tambah. Aktifitas berbiaya (cost activities) mana yang perlu dihilangkan. Mana item biaya yang paling besar. Apakah ada kemungkinan aktifitas dikerjakan bersama-sama sehinga total biaya lebih murah (shared services, shared activities), dan seterusnya. HP secara disiplin menggunakan mainstream strategi ini. Maka kita melihat betapa harga printer dan PDA mereka meluncur turun untuk merangsek pasar.
Pada perusahaan dengan orientasi keakraban pelanggan (customer intimacy), maka harus dipastikan semua karyawan memahami dengan benar arti penting pelanggan. Siapakah pelanggan. Bagaimana perilaku pelanggan yang dihadapi. Hal-hal apa yang paling disukai pelanggan. Apa yang membuat pelangan tidak puas dan lari. Bagaimana menciptakan customer delight. Bagaimana membuat pelanggan loyal. Bagaimana meningkatkan wallet share pelanggan. Bagaimana memaksimalkan profitabiltas pelanggan, dan seterusnya. Microsoft meluncurkan Windows XP berbahasa Indonesia, sebagai jawaban bagaimana mereka memahami kesulitan pengguna Windows yang belum cas cis cus.
Pada perusahaan yang memfokuskan strateginya pada kepemimpinan produk (product leadership), pertanyaannya ialah bagaimana mendorong karyawan senantiasa memiliki kreatifitas dan inovasi. Bagaimana menghilangkan budaya ketakutan, budaya asal bapak atau ibu senang, budaya ikut sejarah, agar hambatan inovasi hilang. Bagaimana menyuburkan iklim komunikasi, dialog, perbedaan pendapat, brainstorming, mempertanyakan segala sesuatu (break the rules) dalam rangka menciptakan produk maupun layanan baru. Sony terkenal dengan budaya inovasi. Dan hasilnya beberapa bulan kini kita mulai melihat Playstation2 Mobile. Yang laku di mana-mana. Apple juga berhasil. Dan kita lihat iPod mendongkrak kinerja saham mereka secara drastis.
Inilah pertanyaan-pertanyaan utama penyempurnaan sistem manajemen yang membuat saya dan kita semua manajemen puncak tidak tidur nyenyak.
Di tulisan ini, saya ingin mengeksplorasi tugas-tugas manajemen puncak mengatasi hambatan implementasi strategi tersebut.
Untuk membangun keunggulan kompetitif perusahaan, manajemen puncak perlu pertama-tama menetapkan strategi yang tepat.
Kali ini Saya ingin menggunakan pendekatan Tracy & Wiersema yang masih populer tersebut (The Discipline of Market Leaders, 1995). Mereka menyatakan bahwa keunggulan kompetitif perusahaan dapat dibangun di atas salah satu dari tiga disiplin nilai. Pertama, operasional prima (operational excellence). Perusahaan yang menggunakan strategi ini berupaya mencapai biaya paling efisien pada setiap proses bisnis yang menghasilkan kualitas jasa dan barang sesuai harapan pelanggan. Kedua, keakraban dengan pelanggan (customer intimacy). Perusahaan yang menggunakan strategi ini mempertahankan bisnis dengan menunjukkan pemahaman luar biasa pada kebutuhan dan harapan pelanggan melebihi rata-rata kompetitor. Ketiga, produk atau layanan yang senantiasa inovatif dan terdepan (product leadership).
Perusahaan yang menggunakan strategi ini membangun keunggulan kompetitif dengan terus-menerus menciptakan produk atau layanan yang paling canggih, paling baik, paling inovatif.
Manajemen puncak, manajer madya dan karyawan perlu memahami implikasi setiap strategi. Perbedaan tema strategi membutuhkan seperangkat indikator keberhasilan (key performance indicator – KPI) yang berbeda pula. Menjalankan bisnis seperrti biasa, akan mendapatkan hasil yang biasa-biasa. Menjalankan bisnis dengan luar biasa, dengan disiplin eksekusi strategi, akan memberikan hasil yang lebih baik.
Pada perusahaan dengan orientasi operasional prima (operational excellence), pekerjaan rumah manajemen ialah memastikan seluruh karyawan untuk selalu berpikir mengenai efektifitas biaya. Apakah ada item biaya yang dapat dikurangi. Di mana terjadi pemborosan biaya. Bagaimana bila biaya dikalkulasi berdasarkan aktifitas (activity based costing). Pemicu biaya (cost driver) mana yang perlu distudi. Mana aktifitas yang tidak memberi nilai tambah. Aktifitas berbiaya (cost activities) mana yang perlu dihilangkan. Mana item biaya yang paling besar. Apakah ada kemungkinan aktifitas dikerjakan bersama-sama sehinga total biaya lebih murah (shared services, shared activities), dan seterusnya. HP secara disiplin menggunakan mainstream strategi ini. Maka kita melihat betapa harga printer dan PDA mereka meluncur turun untuk merangsek pasar.
Pada perusahaan dengan orientasi keakraban pelanggan (customer intimacy), maka harus dipastikan semua karyawan memahami dengan benar arti penting pelanggan. Siapakah pelanggan. Bagaimana perilaku pelanggan yang dihadapi. Hal-hal apa yang paling disukai pelanggan. Apa yang membuat pelangan tidak puas dan lari. Bagaimana menciptakan customer delight. Bagaimana membuat pelanggan loyal. Bagaimana meningkatkan wallet share pelanggan. Bagaimana memaksimalkan profitabiltas pelanggan, dan seterusnya. Microsoft meluncurkan Windows XP berbahasa Indonesia, sebagai jawaban bagaimana mereka memahami kesulitan pengguna Windows yang belum cas cis cus.
Pada perusahaan yang memfokuskan strateginya pada kepemimpinan produk (product leadership), pertanyaannya ialah bagaimana mendorong karyawan senantiasa memiliki kreatifitas dan inovasi. Bagaimana menghilangkan budaya ketakutan, budaya asal bapak atau ibu senang, budaya ikut sejarah, agar hambatan inovasi hilang. Bagaimana menyuburkan iklim komunikasi, dialog, perbedaan pendapat, brainstorming, mempertanyakan segala sesuatu (break the rules) dalam rangka menciptakan produk maupun layanan baru. Sony terkenal dengan budaya inovasi. Dan hasilnya beberapa bulan kini kita mulai melihat Playstation2 Mobile. Yang laku di mana-mana. Apple juga berhasil. Dan kita lihat iPod mendongkrak kinerja saham mereka secara drastis.
Inilah pertanyaan-pertanyaan utama penyempurnaan sistem manajemen yang membuat saya dan kita semua manajemen puncak tidak tidur nyenyak.
IMPLEMENTASI TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK KEUNGGULAN KOMPETITIF DALAM OPERASIONAL PERUSAHAAN PADA ERA GLOBALISASI"
keunggulan kompetitif perusahaan dapat dibangun di atas salah satu dari tiga disiplin nilai. Pertama, operasional prima (operational excellence). Perusahaan yang menggunakan strategi ini berupaya mencapai biaya paling efisien pada setiap proses bisnis yang menghasilkan kualitas jasa dan barang sesuai harapan pelanggan. Kedua, keakraban dengan pelanggan (customer intimacy). Perusahaan yang menggunakan strategi ini mempertahankan bisnis dengan menunjukkan pemahaman luar biasa pada kebutuhan dan harapan pelanggan melebihi rata-rata kompetitor. Ketiga, produk atau layanan yang senantiasa inovatif dan terdepan (product leadership).
Perusahaan yang menggunakan strategi ini membangun keunggulan kompetitif dengan terus-menerus menciptakan produk atau layanan yang paling canggih, paling baik, paling inovatif.
Manajemen puncak, manajer madya dan karyawan perlu memahami implikasi setiap strategi. Perbedaan tema strategi membutuhkan seperangkat indikator keberhasilan (key performance indicator – KPI) yang berbeda pula. Menjalankan bisnis seperrti biasa, akan mendapatkan hasil yang biasa-biasa. Menjalankan bisnis dengan luar biasa, dengan disiplin eksekusi strategi, akan memberikan hasil yang lebih baik.
Pada perusahaan dengan orientasi operasional prima (operational excellence), pekerjaan rumah manajemen ialah memastikan seluruh karyawan untuk selalu berpikir mengenai efektifitas biaya. Apakah ada item biaya yang dapat dikurangi. Di mana terjadi pemborosan biaya. Bagaimana bila biaya dikalkulasi berdasarkan aktifitas (activity based costing). Pemicu biaya (cost driver) mana yang perlu distudi. Mana aktifitas yang tidak memberi nilai tambah. Aktifitas berbiaya (cost activities) mana yang perlu dihilangkan. Mana item biaya yang paling besar. Apakah ada kemungkinan aktifitas dikerjakan bersama-sama sehinga total biaya lebih murah (shared services, shared activities), dan seterusnya. HP secara disiplin menggunakan mainstream strategi ini. Maka kita melihat betapa harga printer dan PDA mereka meluncur turun untuk merangsek pasar.
Pada perusahaan dengan orientasi keakraban pelanggan (customer intimacy)
maka harus dipastikan semua karyawan memahami dengan benar arti penting pelanggan. Siapakah pelanggan. Bagaimana perilaku pelanggan yang dihadapi. Hal-hal apa yang paling disukai pelanggan. Apa yang membuat pelangan tidak puas dan lari. Bagaimana menciptakan customer delight. Bagaimana membuat pelanggan loyal. Bagaimana meningkatkan wallet share pelanggan. Bagaimana memaksimalkan profitabiltas pelanggan, dan seterusnya. Microsoft meluncurkan Windows XP berbahasa Indonesia
. Strategic Uses of Information Technology
Perkembangan terbaru dalam technology informasi telah mengubah cara organisasi menjalankan bisnis.saat ini,perusahaan biaya mencatat keintiman dengan memanfaatkan internet dan mengambil keuntungan model bisnis baru seperti pelelangan dan perdagangan distribusi,namun banyak pimpinan senior tidak memiliki alat untuk menilai dan mengkomunikasikan dampak bisnis teknologi informasi yang dapat membawa organisasi mereka.
Dalam program ini CIO,CTO, dan manajer umum senior belajar untuk mengidentifikasi,menilai,dan mengkomunikasikan keunggulan kompetitif strategy yg di mungkinkan oleh technology informasi.
Membangun Customer Focused Bisnis
Inilah kondisi ril yang terjadi saat ini. Suatu tantangan besar yang harus dihadapi oleh produsen atau pihak pabrikan tak terkecuali yang bergerak di bisnis layanan atau jasa. Customer focused menjadi kata kunci yang sangat krusial.
Customer focused tidak hanya diperhatikan pada saat penjualan atau sampai tahap pemakaian produk oleh konsumen. Pola pikir Customer focused perlu dibagun sejak dari proses awal. Mulai dari perencanaan dan perancangan produk baru, suara konsumen (voice of customer) harus dianalisa dengan baik.
Value seharusnya dibangun berdasarkan perspektif kebutuhan pelanggan. Sudah banyak contoh perusahaan atau unit bisnis yang di waktu lampau sangat besar dan perkasa, kini tinggal nama akibat ditinggalkan customer.
Kualitas produk yang rendah, layanan customer service yang lambat dan bertele-tele, barang yang tidak tersedia ketika konsumen ingin membeli, produk yang tidak nyaman, buku panduan (owners manual) yang kurang jelas dan membingungkan, fitur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, harga yang tidak kompetitif, pelayanan yang terlalu lama dan kurang ramah, pemakaian dan penyetelan (setting) produk yang sulit dan membingungkan, serta sejumlah “nilai minus” lainnya merupakan hal dan kondisi yang tidak diinginkan konsumen.
Customer focused juga berarti memberikan yang terbaik bagi konsumen dan menjadikannya puas akan sejumlah rupiah yang dikeluarkan. Value yang didapatkan konsumen harus lebih besar dari harga (price) yang mereka bayarkan.
Value Chain & Strategic Informastion System
untuk lebih memahami kegiatan melalui suatu perusahaan yang mengembangkan keunggulan kompetitif dan menciptakan nilai pemegang saham berguna untuk memisahkan system bisnis menjadi serangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai di sebut sebagai value chain.
1985 dalam buku competitive advantage,Michael porter memperkenalkan model value chain generic yang umunya untuk berbagai perusahaan.
Re-engineering Bussiness Process
Dalam ilmu computer dan manajemen suatu pendekatan yang bertujuan perbaikan dengan cara menaikan efisiensi dan efektivitas dari proses bisnis yang ada di dalam dan seluruh organiasi. Kunci untuk bagi organisasi untuk melihat proses bisnis mereka dari yang bersih persepektif dan menentukan bagaimana mereka dapat membuat proses ini yang terbaik untuk meningkatkan cara mereka menjalankan bisnis
Menciptakan Virtual Company
Membantu Untuk membangun sebuah Virtual Company, ada beberapa komponen yang dapat digunakan [11] , diantaranya :
Email
Hampir semua company menggunakan email dalam proses komunikasi, kapanpun dan dimanapun.
Sistem yang otomatis dan mudah digunakan
Menggunakan suatu apikasi sistem informasi yang bekerja secara otomatis untuk menggantikan pegawai secara langsung, dengan demikian waktu yang digunakan lebih efisien.
Digital company
Membuat elektronik company secara on-line.dengan system online , pegawai dapat bekerja kapanpun dan dimanapun.
Monitoring
Mempermudah memonitor apikasi situs web
Infrastruktur
Sarana infrastruktur akan dibutuhkan untuk menjalankan konsep sebuah VC.
Motivasi
Memotivasai user agar on-line
user-friendly
Membangun Knowledge Creating Company
Setelah analisis yang luas, penulis mengidentifikasi hal-hal yang kunci enam perusahaan harus lakukan untuk membuat dan mendukung pengembangan pengetahuan dan penyebaran:
Upaya inovasi langsung oleh eksekutif memiliki define bidang pengetahuan.
Mendorong otonomi individu untuk memberikan ruang bagi pengembangan pengetahuan
Konstan mempertahankan rasa urgensi untuk menghindarkan atau menghilangkan kebiasaaan tertanam
Memastikan informasi umpan balik
Melibatkan sebanyak mungkin dalam proses berfikir
Menerapkan menengah-atas-bawah manajemen,yang melihat manajer menengah sebagai posisi terbaik untuk membentuk sintesis yang realistis eksekutif ,aspirasi dan oprasional..
Perusahaan yang menggunakan strategi ini membangun keunggulan kompetitif dengan terus-menerus menciptakan produk atau layanan yang paling canggih, paling baik, paling inovatif.
Manajemen puncak, manajer madya dan karyawan perlu memahami implikasi setiap strategi. Perbedaan tema strategi membutuhkan seperangkat indikator keberhasilan (key performance indicator – KPI) yang berbeda pula. Menjalankan bisnis seperrti biasa, akan mendapatkan hasil yang biasa-biasa. Menjalankan bisnis dengan luar biasa, dengan disiplin eksekusi strategi, akan memberikan hasil yang lebih baik.
Pada perusahaan dengan orientasi operasional prima (operational excellence), pekerjaan rumah manajemen ialah memastikan seluruh karyawan untuk selalu berpikir mengenai efektifitas biaya. Apakah ada item biaya yang dapat dikurangi. Di mana terjadi pemborosan biaya. Bagaimana bila biaya dikalkulasi berdasarkan aktifitas (activity based costing). Pemicu biaya (cost driver) mana yang perlu distudi. Mana aktifitas yang tidak memberi nilai tambah. Aktifitas berbiaya (cost activities) mana yang perlu dihilangkan. Mana item biaya yang paling besar. Apakah ada kemungkinan aktifitas dikerjakan bersama-sama sehinga total biaya lebih murah (shared services, shared activities), dan seterusnya. HP secara disiplin menggunakan mainstream strategi ini. Maka kita melihat betapa harga printer dan PDA mereka meluncur turun untuk merangsek pasar.
Pada perusahaan dengan orientasi keakraban pelanggan (customer intimacy)
maka harus dipastikan semua karyawan memahami dengan benar arti penting pelanggan. Siapakah pelanggan. Bagaimana perilaku pelanggan yang dihadapi. Hal-hal apa yang paling disukai pelanggan. Apa yang membuat pelangan tidak puas dan lari. Bagaimana menciptakan customer delight. Bagaimana membuat pelanggan loyal. Bagaimana meningkatkan wallet share pelanggan. Bagaimana memaksimalkan profitabiltas pelanggan, dan seterusnya. Microsoft meluncurkan Windows XP berbahasa Indonesia
. Strategic Uses of Information Technology
Perkembangan terbaru dalam technology informasi telah mengubah cara organisasi menjalankan bisnis.saat ini,perusahaan biaya mencatat keintiman dengan memanfaatkan internet dan mengambil keuntungan model bisnis baru seperti pelelangan dan perdagangan distribusi,namun banyak pimpinan senior tidak memiliki alat untuk menilai dan mengkomunikasikan dampak bisnis teknologi informasi yang dapat membawa organisasi mereka.
Dalam program ini CIO,CTO, dan manajer umum senior belajar untuk mengidentifikasi,menilai,dan mengkomunikasikan keunggulan kompetitif strategy yg di mungkinkan oleh technology informasi.
Membangun Customer Focused Bisnis
Inilah kondisi ril yang terjadi saat ini. Suatu tantangan besar yang harus dihadapi oleh produsen atau pihak pabrikan tak terkecuali yang bergerak di bisnis layanan atau jasa. Customer focused menjadi kata kunci yang sangat krusial.
Customer focused tidak hanya diperhatikan pada saat penjualan atau sampai tahap pemakaian produk oleh konsumen. Pola pikir Customer focused perlu dibagun sejak dari proses awal. Mulai dari perencanaan dan perancangan produk baru, suara konsumen (voice of customer) harus dianalisa dengan baik.
Value seharusnya dibangun berdasarkan perspektif kebutuhan pelanggan. Sudah banyak contoh perusahaan atau unit bisnis yang di waktu lampau sangat besar dan perkasa, kini tinggal nama akibat ditinggalkan customer.
Kualitas produk yang rendah, layanan customer service yang lambat dan bertele-tele, barang yang tidak tersedia ketika konsumen ingin membeli, produk yang tidak nyaman, buku panduan (owners manual) yang kurang jelas dan membingungkan, fitur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, harga yang tidak kompetitif, pelayanan yang terlalu lama dan kurang ramah, pemakaian dan penyetelan (setting) produk yang sulit dan membingungkan, serta sejumlah “nilai minus” lainnya merupakan hal dan kondisi yang tidak diinginkan konsumen.
Customer focused juga berarti memberikan yang terbaik bagi konsumen dan menjadikannya puas akan sejumlah rupiah yang dikeluarkan. Value yang didapatkan konsumen harus lebih besar dari harga (price) yang mereka bayarkan.
Value Chain & Strategic Informastion System
untuk lebih memahami kegiatan melalui suatu perusahaan yang mengembangkan keunggulan kompetitif dan menciptakan nilai pemegang saham berguna untuk memisahkan system bisnis menjadi serangkaian kegiatan yang menghasilkan nilai di sebut sebagai value chain.
1985 dalam buku competitive advantage,Michael porter memperkenalkan model value chain generic yang umunya untuk berbagai perusahaan.
Re-engineering Bussiness Process
Dalam ilmu computer dan manajemen suatu pendekatan yang bertujuan perbaikan dengan cara menaikan efisiensi dan efektivitas dari proses bisnis yang ada di dalam dan seluruh organiasi. Kunci untuk bagi organisasi untuk melihat proses bisnis mereka dari yang bersih persepektif dan menentukan bagaimana mereka dapat membuat proses ini yang terbaik untuk meningkatkan cara mereka menjalankan bisnis
Menciptakan Virtual Company
Membantu Untuk membangun sebuah Virtual Company, ada beberapa komponen yang dapat digunakan [11] , diantaranya :
Hampir semua company menggunakan email dalam proses komunikasi, kapanpun dan dimanapun.
Sistem yang otomatis dan mudah digunakan
Menggunakan suatu apikasi sistem informasi yang bekerja secara otomatis untuk menggantikan pegawai secara langsung, dengan demikian waktu yang digunakan lebih efisien.
Digital company
Membuat elektronik company secara on-line.dengan system online , pegawai dapat bekerja kapanpun dan dimanapun.
Monitoring
Mempermudah memonitor apikasi situs web
Infrastruktur
Sarana infrastruktur akan dibutuhkan untuk menjalankan konsep sebuah VC.
Motivasi
Memotivasai user agar on-line
user-friendly
Membangun Knowledge Creating Company
Setelah analisis yang luas, penulis mengidentifikasi hal-hal yang kunci enam perusahaan harus lakukan untuk membuat dan mendukung pengembangan pengetahuan dan penyebaran:
Upaya inovasi langsung oleh eksekutif memiliki define bidang pengetahuan.
Mendorong otonomi individu untuk memberikan ruang bagi pengembangan pengetahuan
Konstan mempertahankan rasa urgensi untuk menghindarkan atau menghilangkan kebiasaaan tertanam
Memastikan informasi umpan balik
Melibatkan sebanyak mungkin dalam proses berfikir
Menerapkan menengah-atas-bawah manajemen,yang melihat manajer menengah sebagai posisi terbaik untuk membentuk sintesis yang realistis eksekutif ,aspirasi dan oprasional..
Selasa, 31 Agustus 2010
Hukuman Narkoba
Berdasarkan definisi kejahatan yang diuraikan oleh Arif Gosita di atas,dapatlah kita ambil suatu kesimpulan, bahwa kejahatan merupakan hasil interaksi manusia. Para kriminolog sepakat, bahwa kejahatan merupakan produk dari masyarakat. Selama masyarakat masih mengadakan interaksi satu dengan yang lain selama itupula kejahatan akan tetap muncul. Ada korban, ada kejahatan dan sebaliknya, ada kejahatan ada korban. Rangkaian kata ini menyatakan, apabila terdapat korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan.
Kejahatan sebagaimana didefiniskan oleh Arif Gosita tersebut adalah kejahatan dalam arti luas. Kejahatan dalam arti luas tidak hanya yang dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat oleh masyarakat. Kejahatan dalam arti sempit adalah Mijsdriff atau crime yang merupakan bagian dari tindak pidana atau delict.
Dalam arti sempit, kejahatan atau mijsdriff merupakan bagian dari tindak pidana. Kejahatan merupakan tindak pidana yang tergolong berat (R. Soebekti dan Tjitrosoedibio, 2003: 65). Tindak pidana, atau disebut dengan peristiwa pidana sebagaimana terjemahan dari kata strafbaar feit, didefinisikan oleh VOS sebagai suatu kelakuan manusia (menselijke gedraging) yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman (E. Utrecht, 1958: 251). Menurut Pompe, suatu peristiwa pidana adalah suatu pelanggaran kaidah yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberi hukuman untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Menurut gambaran teoritis tersebut, peristiwa pidana terjadi apabila suatu perbuatan bertentangan dengan hukum; suatu perbuatan dilakukan karena pelaku bersalah
menurut hukum dan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Menurut arti sempit tersebut, suatu kejahatan barulah dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan apabila telah tecantum dalam suatu peraturan perundangundangan sebagaimana diamanatkan oleh asas legalitas. Tanpa adanya peraturan yang menyatakan suatu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Salah satu bentuk perbuatan pidana yang saat ini semakin meresahkan masyarakat adalah perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan psikotropika, (narkoba) baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar narkoba. Jika berbicara tentang pengedar narkoba, sudah jelas kiranya telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli narkoba, keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Akan tetapi, jika kita berbicara tentang pemakai narkoba, sejauh ini masih terdapat perbedaan sudut pandang mengenai pemakai narkoba. Hukum positif menyatakan, pemakai narkoba adalah pelaku tindak pidana karena telah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang narkoba. Jika pemakai adalah pelaku tindak pidana, maka siapakah korban dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat perbedaan sudut pandang mengenai kedudukan korban dalam tindak pidana narkoba. Walaupun dalam rumusan tindak pidana tidak pernah menyebutkan adanya korban sebagai salah satu syarat terjadinya tindak pidana, namun kedudukan korban secara konvensional merupakan rumusan dasar terjadinya tindak pidana. Kejahatan yang dimaksudkan disini adalah kejahatan dalam arti luas sebagaimana didefinisikan oleh Arif Gosita di atas. Kenapa bukan tindak pidana, karena berbicara tentang tindak pidana merupakan generalisasi dari kejahatan,
secara istilah kejahatan berasal dari kata mijsdriff sedangkan tindak pidana berasal
dari kata delict atau strafbaar feit, cakupan diantara keduanyapun berbeda.
Sebelum membahas tentang kedudukan tentang korban dalam kejahatan, baiknya kita mengetahui definisi dari korban kejahatan. Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Kata “mereka” dapat diartikan individu, atau kelompok baik swasta maupun pemerintah (Arif Gosita, 1983: 41). Hubungan antara korban dan kejahatan jika melihat definisi di atas adalah hubungan aksi – reaksi, atau hubungan sebab akibat dari suatu perbuatan.
Perbuatan yang dinyatakan sebagai kejahatan membawa korban sebagai akibatnya. Permasalahan yang muncul dan akan dibahas disini adalah, kedudukan korban dalam kejahatan tersebut merupakan unsur mutlak ataukah tidak dalam setiap kejahatan yang terjadi. Dalam arti lain, apakah korban merupakan syarat mutlak terjadinya kejahatan sehingga tanpa adanya korban, maka kejahatan dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Permasalahan di atas dapat terjawab dengan dua sudut pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu dalam tataran hukum positif dan sosiologis. Sudut pandang hukum positif menjabarkan tentang kedudukan korban dilihat dari hukum positif yang berlaku di Indonesia, sedangkan dalam sudut pandang sosiologis mengkaji tentang kedudukan korban apabila dihubungkan dengan proses kriminalisasi dan dekriminalisasi.
1. Sudut Pandang Hukum Positif
Berbicara tentang hukum positif, maka kita akan menuju kepada suatu norma atau ketentuan yang berlaku pada suatu waktu tertentu pada wilayah tertentu (ius constitutum). Di dalam hukum pidana Indonesia, KUHPidana sebagai hukum positif, yang menjadi hoeksteen atau poros di ujung adalah pasal 1 ayat 1 KUHPidana, asas legalitas. Inti dari pasal tersebut adalah hanya perbuatan yang disebut tegas oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat dikenai sanksi pidana (E. Utrecht, 1989: 388).
Perbuatan pidana atau peristiwa pidana dalam sudut pandang hukum positif haruslah memiliki dua segi dalam unsur-unsurnya, yaitu segi objektif dan segi subjektif. Dilihat dari segi objektif, peristiwa pidana adalah suatu tindakan (sengaja maupun culpa) yang bertentangan dengan hukum positif (bersifat tanpa hak) dan menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Menurut sudut pandang objektif ini bagian terpentingnya adalah letak sifat melawan hukumnya (onrechtmatigheid) dimana jika tidak ada unsur melawan hukum ini, maka tidak ada peristiwa pidana (L. J. Van Apeldoorn, 2008: 3326).
Segi subjektif dalam peristiwa pidana adalah unsur kesalahan (schuldzijde), yakni akibat yang tidak diinginkan oleh undang-undang, yang dilakukan pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya8. Kesalahan disini bukanlah kesalahan dalam arti sehari-hari, akan tetapi kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan (schuld in ruime zin) yang berarti kesalahan dalam hukum pidana yang terdiri dari:
a. Toerekeningsvatbaarheid dari pembuat, oleh Pompe diartikan sebagai suatu kemampuan berfikir untuk menentukan kehendaknya; kemampuan untuk mengerti makna atau akibat dari perbuatannya serta kemampuan untuk menentukan kehendaknya;
b. Suatu hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya, baik secara sengaja maupun culpa;
c. Tidak ada alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana (toerekebaarheid), baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Melihat dua segi di atas, baik segi objektif maupun segi subjektif posisi korban tidak disebutkan sama sekali. Korban dalam suatu kejahatan bukanlah bagian dari suatu unsur tindak pidana menurut hukum positif.
Menurut hukum positif, suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana jika perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar undang-undang) dan terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana tersebut. Jika unsur melawan hukum dan unsur kesalahan tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Kedudukan korban dalam kejahatan menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana.
2. Sudut Pandang Sosiologis
Berbeda halnya dengan sudut pandang hukum positif yang menyatakan, bahwa kedudukan korban bukanlah unsur mutlak terjadinya kejahatan, pandangan sosiologis memiliki pandangan yang berbeda. Dalam pandangan sosiologis, korban memilki posisi yang cukup vital dalam hubungannya dengan kejahatan. Korban adalah salah satu tolok ukur dalam menentukan kejahatan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan kalo ada pihak yang dirugikan, dan pihak tersebut disebut dengan korban.
Dalam sudut pandang sosiologis, sebuah perbuatan yang awalnya merupakan kejahatan bisa berubah menjadi bukan kejahatan, begitu juga sebaliknya. Proses berubahnya suatu perbuatan dari perbuatan biasa menjadi perbuatan pidana disebut kriminalisasi, sedangkan proses berubahnya perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa disebut dekriminalisasi. Salah satu factor yang menyebabkan kriminalisasi atau dekriminalisasi adalah korban kejahatan. Ketika tidak terdapat korban kejahatan, suatu perbuatan yang awalnya merupakan tindak pidana bisa berubah menjadi tindak pidana, begitu juga sebaliknya.
Berbicara tentang dekriminalisasi tentu kita membicarakan suatu perbuatan pidana yang “bermasalah”. Suatu perbuatan pidana tersebut tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk tetap dijadikan suatu tindak pidana. Leonard Savitz dalam bukunya “Dilemmas in Criminology” menyatakan, bahwa perbuatan dinyatakan jahat secara hukum apabila memenuhi lima syarat. Kelima syarat tersebut yaitu : pertama an act must take place that in volves harm inflicted on someone by the actor. Kedua, the act must be legally prohibited at the time it is committed. Ketiga, the perpetrator must have criminal intent (mens rea) when he emgages in the act. Keempat, there must
be a causal relationship between the volountary misconduct and the harm that result from it dan kelima, there must be some legally prescribed punishment for anyone convicted of the act.
Berdasarkan rumusan tersebut di atas terlebih pada point pertama menyatakan, bahwa suatu perbuatan dinyatakan jahat haruslah menimbulkan korban dan korban itu adalah orang lain. Jika korban adalah diri sendir atau termasuk dalam kriteria crime without victims, maka dalam kriteria Savitz, apabila hanya diri sendiri yang menjadi korban bukan sebagai kejahatan. Hal tersebut merupakan salah satu syarat dapat dilakukannya dekriminalisasi.
Mendekriminalisasi suatu perbuatan pidana tidak hanya melihat satu aspek saja, misal hanya korban diri sendiri tersebut. Sama ketika perbuatan itu dikriminalisasi, pada saat hendak didekriminalisasi juga harus terdapat alasanalasan yang logis dari segi moral, sosilogis, ekonomi, politik dan aspek lainnya. Dalam dekriminalisasi juga terjadi tarik menarik pandangan mengenai aspek-aspek tersebut. Sebelum pada akhirnya masuk dalam formulasi hukum, dengan kata lain, terjadi perubahan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, jelaslah kiranya bahwa kedudukan korban menurut pandangan sosiologis cukup vital untuk menentukan suatu perbuatan merupakan kejahatan atau bukan. Tujuan pemberantasan kejahatan adalah menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, selama ada pihak yang dirugikan oleh perbuatan orang lain, maka kejahatan itu tetap ada, dan pihak yang dirugikan tersebut adalah korban kejahatan.
Kedudukan Korban Tindak Pidana Narkoba Dalam Perspektif Viktimologis
Pada sub pembahasan di atas telah disinggung, bahwa kedudukan korban dalam kejahatan dapat ditinjau dari dua sudut pandang yaitu, sudut pandang hukum positif dan sudut pandang sosiologis. Permasalahan kedua yang akan dibahas adalah mengenai kedudukan korban tindak pidana narkoba dalam perspektif viktimologis. Sebagai batasan pembahasan, tindak pidana narkoba yang dibahas disini adalah tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 85 ayat (1) sampai (3) (penggunaan narkotika golongan I, II dan III bagi diri sendiri)Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 59 ayat (1) huruf a (penggunaan psikotropika golongan I) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sejauh ini, dalam undang-undang narkoba, baik dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika maupun Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dalam pasal yang telah disebutkan di atas, tidak dicantumkan rumusan yang tegas tentang kedudukan pelaku dan korban. Walaupun dalam hukum positif dinyatakan secara tegas kedudukan korban bukanlah hal mutlak dalam suatu tindak pidana, namun dalam tindak pidana narkoba ini kedudukan korban tidak ditinjau dari segi mutlak atau tidaknya, melainkan seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut (pasal 85 Undang-undang Narkotika dan pasal 59 Undang-undang Psikotropika) disebut sebagai pelaku ataukah korban kejahatan narkoba. Hubungan antara pelaku dan korban kejahatan yang oleh Stephen Schafer dinyatakan sebagai teori criminal-victim relationship tidak tergambar secara nyata dalam tindak pidana narkoba ini.
Menjawab permasalahan tersebut, Sellin dan Wolfgang memberikan kualifikasi jenis-jenis korban kejahatan (Lilik Mulyadi, 2004: 115) sebagai berikut:
1. Primary victimization adalah korban individual, jadi korban disini adalah korban perorangan bukan korban kolektiv atau kelompok;
2. Secondary victimization, maksud dari korban dengan bentuk seperti ini adalah, korbannya badan hukum atau kelompok;
3. Tertiary victimization yang menjadi korban adalah masyarakat luas, boleh juga dikatakan, bahwa korbannya abstrak dan tidak berhubungan langsung dengan kejahatan;
4. Mutual victimization, yang menjadi korban adalah pelaku sendiri, korban tidak
menyadari bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan yang dilakukannya sendiri;
5. No victimization, istilah no victimization bukan berarti tidak ada korban.
Korban tetap ada akan tetapi tidak dapat segera diketahui keberadannya atau posisinya sebagai korban.
Berbeda dengan Sellin dan Wolfgang, Stephen Schafer memiliki criteria tersendiri dalam membagi korban kejahatan. Pembagian menurut Stephen Schafer adalah sebagai berikut:
1. Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan si pelaku dan menjadi korban karena potensial. Untuk itu dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban;
2. Provocative victims, merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku bersama-sama;
3. Participating victims, hakikatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Pertanggung jawaban sepenuhnya berada di tangan pelaku;
4. Biologically weak victims adalah kejahatan karena faktor fisik korban. Pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak memberi perlindungan kepada korban yang tidak berdaya;
5. Socially weak victims adalah korban yang yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti para gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Pertanggungjawabannya terletak pada penjahat atau masyarakat;
6. Self victimizating victims adalah korban yang dilakukan sendiri (korban semu).
Untuk itu pertanggung jawabannya terletak pada korban sepenuhnya karena sekaligus sebagai pelaku;
7. Political victims, adalah korban karena lawan politiknya. Secara sosiologis,
korban ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kecualiada adanya perubahan konstelasi politik.
Korban suatu kejahatan dapat dibagi-bagi dan dibedakan secara tegas oleh Sellin dan Wolfgang maupun oleh Stephen Schafer. Pada intinya Stephen Schafer menekankan pembagian korban berdasarkan partisipasinya, Schafer manyatakan,bahwa korban mempunyai tanggungjawab fungsional yakni secara aktif menghindari untuk menjadi korban dan tidak memprovokasi serta memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Kontribusi korban dalam tindak pidana sering disebut dengan istilah victim precipitation.
Apabila dihubungkan dengan permasalahan kedudukan korban dalam tindak pidana narkoba, dimanakah peranan atau kedudukan korban dalam tindak pidana tersebut. Kedudukan korban tersebut dapat termasuk dalam kategori mutual victimization menurut Sellin dan Wolfgang atau self victimizating victims menurut Stephen Schafer. Secara normative, pelaku tindak pidana tersebut adalah pelaku, karena
Kejahatan sebagaimana didefiniskan oleh Arif Gosita tersebut adalah kejahatan dalam arti luas. Kejahatan dalam arti luas tidak hanya yang dirumuskan dalam undang-undang, tetapi juga tindakan yang menimbulkan penderitaan dan tidak dapat dibenarkan serta dianggap jahat oleh masyarakat. Kejahatan dalam arti sempit adalah Mijsdriff atau crime yang merupakan bagian dari tindak pidana atau delict.
Dalam arti sempit, kejahatan atau mijsdriff merupakan bagian dari tindak pidana. Kejahatan merupakan tindak pidana yang tergolong berat (R. Soebekti dan Tjitrosoedibio, 2003: 65). Tindak pidana, atau disebut dengan peristiwa pidana sebagaimana terjemahan dari kata strafbaar feit, didefinisikan oleh VOS sebagai suatu kelakuan manusia (menselijke gedraging) yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman (E. Utrecht, 1958: 251). Menurut Pompe, suatu peristiwa pidana adalah suatu pelanggaran kaidah yang diadakan karena kesalahan pelanggar, dan yang harus diberi hukuman untuk dapat mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan umum. Menurut gambaran teoritis tersebut, peristiwa pidana terjadi apabila suatu perbuatan bertentangan dengan hukum; suatu perbuatan dilakukan karena pelaku bersalah
menurut hukum dan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Menurut arti sempit tersebut, suatu kejahatan barulah dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan apabila telah tecantum dalam suatu peraturan perundangundangan sebagaimana diamanatkan oleh asas legalitas. Tanpa adanya peraturan yang menyatakan suatu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Salah satu bentuk perbuatan pidana yang saat ini semakin meresahkan masyarakat adalah perbuatan yang berhubungan dengan narkotika dan psikotropika, (narkoba) baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
Tindak pidana yang berhubungan dengan narkoba dikualifikasikan menjadi beberapa bentuk tindak pidana, namun yang sering terjadi di masyarakat adalah berhubungan dengan pemakai dan pengedar narkoba. Jika berbicara tentang pengedar narkoba, sudah jelas kiranya telah terjadi interaksi antara pengedar dan pembeli narkoba, keduanya merupakan pelaku tindak pidana narkoba. Akan tetapi, jika kita berbicara tentang pemakai narkoba, sejauh ini masih terdapat perbedaan sudut pandang mengenai pemakai narkoba. Hukum positif menyatakan, pemakai narkoba adalah pelaku tindak pidana karena telah memenuhi kualifikasi dalam undang-undang narkoba. Jika pemakai adalah pelaku tindak pidana, maka siapakah korban dari tindak pidana tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat perbedaan sudut pandang mengenai kedudukan korban dalam tindak pidana narkoba. Walaupun dalam rumusan tindak pidana tidak pernah menyebutkan adanya korban sebagai salah satu syarat terjadinya tindak pidana, namun kedudukan korban secara konvensional merupakan rumusan dasar terjadinya tindak pidana. Kejahatan yang dimaksudkan disini adalah kejahatan dalam arti luas sebagaimana didefinisikan oleh Arif Gosita di atas. Kenapa bukan tindak pidana, karena berbicara tentang tindak pidana merupakan generalisasi dari kejahatan,
secara istilah kejahatan berasal dari kata mijsdriff sedangkan tindak pidana berasal
dari kata delict atau strafbaar feit, cakupan diantara keduanyapun berbeda.
Sebelum membahas tentang kedudukan tentang korban dalam kejahatan, baiknya kita mengetahui definisi dari korban kejahatan. Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita. Kata “mereka” dapat diartikan individu, atau kelompok baik swasta maupun pemerintah (Arif Gosita, 1983: 41). Hubungan antara korban dan kejahatan jika melihat definisi di atas adalah hubungan aksi – reaksi, atau hubungan sebab akibat dari suatu perbuatan.
Perbuatan yang dinyatakan sebagai kejahatan membawa korban sebagai akibatnya. Permasalahan yang muncul dan akan dibahas disini adalah, kedudukan korban dalam kejahatan tersebut merupakan unsur mutlak ataukah tidak dalam setiap kejahatan yang terjadi. Dalam arti lain, apakah korban merupakan syarat mutlak terjadinya kejahatan sehingga tanpa adanya korban, maka kejahatan dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.
Permasalahan di atas dapat terjawab dengan dua sudut pandang yang berbeda satu dengan yang lainnya, yaitu dalam tataran hukum positif dan sosiologis. Sudut pandang hukum positif menjabarkan tentang kedudukan korban dilihat dari hukum positif yang berlaku di Indonesia, sedangkan dalam sudut pandang sosiologis mengkaji tentang kedudukan korban apabila dihubungkan dengan proses kriminalisasi dan dekriminalisasi.
1. Sudut Pandang Hukum Positif
Berbicara tentang hukum positif, maka kita akan menuju kepada suatu norma atau ketentuan yang berlaku pada suatu waktu tertentu pada wilayah tertentu (ius constitutum). Di dalam hukum pidana Indonesia, KUHPidana sebagai hukum positif, yang menjadi hoeksteen atau poros di ujung adalah pasal 1 ayat 1 KUHPidana, asas legalitas. Inti dari pasal tersebut adalah hanya perbuatan yang disebut tegas oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat dikenai sanksi pidana (E. Utrecht, 1989: 388).
Perbuatan pidana atau peristiwa pidana dalam sudut pandang hukum positif haruslah memiliki dua segi dalam unsur-unsurnya, yaitu segi objektif dan segi subjektif. Dilihat dari segi objektif, peristiwa pidana adalah suatu tindakan (sengaja maupun culpa) yang bertentangan dengan hukum positif (bersifat tanpa hak) dan menimbulkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukuman. Menurut sudut pandang objektif ini bagian terpentingnya adalah letak sifat melawan hukumnya (onrechtmatigheid) dimana jika tidak ada unsur melawan hukum ini, maka tidak ada peristiwa pidana (L. J. Van Apeldoorn, 2008: 3326).
Segi subjektif dalam peristiwa pidana adalah unsur kesalahan (schuldzijde), yakni akibat yang tidak diinginkan oleh undang-undang, yang dilakukan pelaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepadanya8. Kesalahan disini bukanlah kesalahan dalam arti sehari-hari, akan tetapi kesalahan yang dimaksud adalah kesalahan (schuld in ruime zin) yang berarti kesalahan dalam hukum pidana yang terdiri dari:
a. Toerekeningsvatbaarheid dari pembuat, oleh Pompe diartikan sebagai suatu kemampuan berfikir untuk menentukan kehendaknya; kemampuan untuk mengerti makna atau akibat dari perbuatannya serta kemampuan untuk menentukan kehendaknya;
b. Suatu hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya, baik secara sengaja maupun culpa;
c. Tidak ada alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana (toerekebaarheid), baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Melihat dua segi di atas, baik segi objektif maupun segi subjektif posisi korban tidak disebutkan sama sekali. Korban dalam suatu kejahatan bukanlah bagian dari suatu unsur tindak pidana menurut hukum positif.
Menurut hukum positif, suatu perbuatan dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana atau tindak pidana jika perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar undang-undang) dan terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku tindak pidana tersebut. Jika unsur melawan hukum dan unsur kesalahan tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana. Kedudukan korban dalam kejahatan menurut hukum positif tidaklah mutlak, dalam artian korban bukanlah unsur terpenuhinya rumusan suatu kejahatan atau tindak pidana.
2. Sudut Pandang Sosiologis
Berbeda halnya dengan sudut pandang hukum positif yang menyatakan, bahwa kedudukan korban bukanlah unsur mutlak terjadinya kejahatan, pandangan sosiologis memiliki pandangan yang berbeda. Dalam pandangan sosiologis, korban memilki posisi yang cukup vital dalam hubungannya dengan kejahatan. Korban adalah salah satu tolok ukur dalam menentukan kejahatan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan kalo ada pihak yang dirugikan, dan pihak tersebut disebut dengan korban.
Dalam sudut pandang sosiologis, sebuah perbuatan yang awalnya merupakan kejahatan bisa berubah menjadi bukan kejahatan, begitu juga sebaliknya. Proses berubahnya suatu perbuatan dari perbuatan biasa menjadi perbuatan pidana disebut kriminalisasi, sedangkan proses berubahnya perbuatan pidana menjadi perbuatan biasa disebut dekriminalisasi. Salah satu factor yang menyebabkan kriminalisasi atau dekriminalisasi adalah korban kejahatan. Ketika tidak terdapat korban kejahatan, suatu perbuatan yang awalnya merupakan tindak pidana bisa berubah menjadi tindak pidana, begitu juga sebaliknya.
Berbicara tentang dekriminalisasi tentu kita membicarakan suatu perbuatan pidana yang “bermasalah”. Suatu perbuatan pidana tersebut tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk tetap dijadikan suatu tindak pidana. Leonard Savitz dalam bukunya “Dilemmas in Criminology” menyatakan, bahwa perbuatan dinyatakan jahat secara hukum apabila memenuhi lima syarat. Kelima syarat tersebut yaitu : pertama an act must take place that in volves harm inflicted on someone by the actor. Kedua, the act must be legally prohibited at the time it is committed. Ketiga, the perpetrator must have criminal intent (mens rea) when he emgages in the act. Keempat, there must
be a causal relationship between the volountary misconduct and the harm that result from it dan kelima, there must be some legally prescribed punishment for anyone convicted of the act.
Berdasarkan rumusan tersebut di atas terlebih pada point pertama menyatakan, bahwa suatu perbuatan dinyatakan jahat haruslah menimbulkan korban dan korban itu adalah orang lain. Jika korban adalah diri sendir atau termasuk dalam kriteria crime without victims, maka dalam kriteria Savitz, apabila hanya diri sendiri yang menjadi korban bukan sebagai kejahatan. Hal tersebut merupakan salah satu syarat dapat dilakukannya dekriminalisasi.
Mendekriminalisasi suatu perbuatan pidana tidak hanya melihat satu aspek saja, misal hanya korban diri sendiri tersebut. Sama ketika perbuatan itu dikriminalisasi, pada saat hendak didekriminalisasi juga harus terdapat alasanalasan yang logis dari segi moral, sosilogis, ekonomi, politik dan aspek lainnya. Dalam dekriminalisasi juga terjadi tarik menarik pandangan mengenai aspek-aspek tersebut. Sebelum pada akhirnya masuk dalam formulasi hukum, dengan kata lain, terjadi perubahan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian singkat di atas, jelaslah kiranya bahwa kedudukan korban menurut pandangan sosiologis cukup vital untuk menentukan suatu perbuatan merupakan kejahatan atau bukan. Tujuan pemberantasan kejahatan adalah menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat, selama ada pihak yang dirugikan oleh perbuatan orang lain, maka kejahatan itu tetap ada, dan pihak yang dirugikan tersebut adalah korban kejahatan.
Kedudukan Korban Tindak Pidana Narkoba Dalam Perspektif Viktimologis
Pada sub pembahasan di atas telah disinggung, bahwa kedudukan korban dalam kejahatan dapat ditinjau dari dua sudut pandang yaitu, sudut pandang hukum positif dan sudut pandang sosiologis. Permasalahan kedua yang akan dibahas adalah mengenai kedudukan korban tindak pidana narkoba dalam perspektif viktimologis. Sebagai batasan pembahasan, tindak pidana narkoba yang dibahas disini adalah tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 85 ayat (1) sampai (3) (penggunaan narkotika golongan I, II dan III bagi diri sendiri)Undang-undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 59 ayat (1) huruf a (penggunaan psikotropika golongan I) Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sejauh ini, dalam undang-undang narkoba, baik dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika maupun Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika dalam pasal yang telah disebutkan di atas, tidak dicantumkan rumusan yang tegas tentang kedudukan pelaku dan korban. Walaupun dalam hukum positif dinyatakan secara tegas kedudukan korban bukanlah hal mutlak dalam suatu tindak pidana, namun dalam tindak pidana narkoba ini kedudukan korban tidak ditinjau dari segi mutlak atau tidaknya, melainkan seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut (pasal 85 Undang-undang Narkotika dan pasal 59 Undang-undang Psikotropika) disebut sebagai pelaku ataukah korban kejahatan narkoba. Hubungan antara pelaku dan korban kejahatan yang oleh Stephen Schafer dinyatakan sebagai teori criminal-victim relationship tidak tergambar secara nyata dalam tindak pidana narkoba ini.
Menjawab permasalahan tersebut, Sellin dan Wolfgang memberikan kualifikasi jenis-jenis korban kejahatan (Lilik Mulyadi, 2004: 115) sebagai berikut:
1. Primary victimization adalah korban individual, jadi korban disini adalah korban perorangan bukan korban kolektiv atau kelompok;
2. Secondary victimization, maksud dari korban dengan bentuk seperti ini adalah, korbannya badan hukum atau kelompok;
3. Tertiary victimization yang menjadi korban adalah masyarakat luas, boleh juga dikatakan, bahwa korbannya abstrak dan tidak berhubungan langsung dengan kejahatan;
4. Mutual victimization, yang menjadi korban adalah pelaku sendiri, korban tidak
menyadari bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan yang dilakukannya sendiri;
5. No victimization, istilah no victimization bukan berarti tidak ada korban.
Korban tetap ada akan tetapi tidak dapat segera diketahui keberadannya atau posisinya sebagai korban.
Berbeda dengan Sellin dan Wolfgang, Stephen Schafer memiliki criteria tersendiri dalam membagi korban kejahatan. Pembagian menurut Stephen Schafer adalah sebagai berikut:
1. Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan si pelaku dan menjadi korban karena potensial. Untuk itu dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban;
2. Provocative victims, merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku bersama-sama;
3. Participating victims, hakikatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Pertanggung jawaban sepenuhnya berada di tangan pelaku;
4. Biologically weak victims adalah kejahatan karena faktor fisik korban. Pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak memberi perlindungan kepada korban yang tidak berdaya;
5. Socially weak victims adalah korban yang yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti para gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Pertanggungjawabannya terletak pada penjahat atau masyarakat;
6. Self victimizating victims adalah korban yang dilakukan sendiri (korban semu).
Untuk itu pertanggung jawabannya terletak pada korban sepenuhnya karena sekaligus sebagai pelaku;
7. Political victims, adalah korban karena lawan politiknya. Secara sosiologis,
korban ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kecualiada adanya perubahan konstelasi politik.
Korban suatu kejahatan dapat dibagi-bagi dan dibedakan secara tegas oleh Sellin dan Wolfgang maupun oleh Stephen Schafer. Pada intinya Stephen Schafer menekankan pembagian korban berdasarkan partisipasinya, Schafer manyatakan,bahwa korban mempunyai tanggungjawab fungsional yakni secara aktif menghindari untuk menjadi korban dan tidak memprovokasi serta memberikan kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Kontribusi korban dalam tindak pidana sering disebut dengan istilah victim precipitation.
Apabila dihubungkan dengan permasalahan kedudukan korban dalam tindak pidana narkoba, dimanakah peranan atau kedudukan korban dalam tindak pidana tersebut. Kedudukan korban tersebut dapat termasuk dalam kategori mutual victimization menurut Sellin dan Wolfgang atau self victimizating victims menurut Stephen Schafer. Secara normative, pelaku tindak pidana tersebut adalah pelaku, karena
Langganan:
Postingan (Atom)